Belum ada jeda satu minggu Ketika kami menanyakan tentang Progress dan Tindak Lanjut dari Penerapan PSBK di Kota Bima sesuai Peraturan Walikota No. 24 tahun 2020 melalui release dibeberapa media dengan release “PSBK Kota Bima Sudah Lewat Empat Hari, Masih Berlakukah ? (Bimakini.com, 29 Mei 2020), “Penerapan PSBK Kota Bima Sudah Lewat, Pemkot Belum Ada Sikap” (Kahaba.net, 29 Mei 2020), “Lampaunya PSBK, Sikap Pemkot Dipertanyakan Kota Bima” (koranstabilitas.com, 29 Mei 2020). Setelah itu langsung direspon Kabag. Humas Kota Bima sekaligus sebagai Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bima melalui releasnya, “PSBK Berlaku Sampai Perwali Dicabut, Bukan 14 Hari” (bimakini.com, 29 Mei 2020), yang berisi tentang Penegasan Penerapan PSBK adalah sampai Perwali Kota Bima No. 24 tahun 2020 yang direvisi dan diperbarui melalui Perwali No. 28 tahun 2020 DICABUT. “Artinya Penerapan PSBK berlaku sampai Perwali dicabut, bukan hitungan hari”, disampaikan Kabag. Humas pada Bimakini.com, Jum’at, 29 Mei 2020.
Beberapa perubahan dalam Perwali No. 24 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan COVID-19 di Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 571) :
- Ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf b diubah sehingga berbunyi : “Selama pemberlakuan PSBK, setiap orang wajib menggunakan masker dalam segala aktivitas dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter pada saat di luar rumah”.
- Ada penambahan 2 (dua) ayat baru pada pasal 5, yaitu ayat (8) dan ayat (9).
- Ketentuan Bagian Kedua dan pasal 6 diubah.
- Pada pasal 9 ditambah satu ayat baru yaitu ayat (3) yang berbunyi :”Khusus untuk warung dan/atau pedagang makanan pinggir jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 diperbolehkan berjualan sampai dengan jam 24.00 dengan ketentuan tetap menggunakan protap covid-19.
- Ketentuan pasal 21 diubah sehingga berbunyi : “Selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Evaluasi PSBK, kota bima terjadi skala penurunan yang mana hari ini tidak ada peningkatan signifikan bahwa fakta empirik kita nol yang terpapar karena ada warga di Lombok Timur yang terindikasi Positif, PDP masih nol. Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk revisi untuk mempertimbangkan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap covid-19.
(Portal.bimakota.go.id – Minggu, 17 Mei 2020).
Sedangkan pada Pasal 12 (TIDAK ADA PERUBAHAN) yang memuat :
- Ayat (1) Penghentian Kegiatan Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan untuk kegiatan : a. Khitanan; b. Pernikahan; c. Pemakaman dan/atau takjiah kematian yang tidak diakibatkan COVID-19.
- Ayat (2) Pelaksanaan Kegiatan Khitanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan …
- Ayat (3) Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan :
- Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
- Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
- Menggunakan masker;
- Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian yang mengakibatkan pengumpulan massa; dan
- Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Kami menyayangkan apa yang dilakukan oleh salah satu wakil rakyat dalam memberikan contoh untuk tidak mengindahkan Pasal 12 ayat (3) dalam Perwali tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan COVID-19 di Kota Bima. Sebelum kejadian acara pernikahan anak dari salah satu wakil rakyat tersebut, memang beberapa kali kami memantau ada masyarakat yang menyelenggarakan pernikahan keluarganya, tetapi tetap mematuhi perwali tersebut dengan melangsungkan pernikahan di KUA.
Himbauan kami, jangan sampai setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah “Tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas”. Setiap Aturan harus dikenakan sama pada setiap Warga Negara. Ada baiknya dalam evaluasi yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah dan Monitoring yang dilakukan oleh Para Wakil Rakyat di tiap-tiap kelurahan perlu melakukan pembahasan dan menyepakati tentang Ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang Ketentuan Kegiatan Pernikahan pada saat Pandemi COVID-19. Karena tidak hanya dari kalangan atas saja yang ingin menikahkan anaknya, banyak masyarakat biasa juga yang menunggu dengan sabar untuk menikahkan anaknya. Jika perlu karena dirasakan mendesak, dilakukan revisi juga Pasal tersebut.
Jangan sampai ada penyataan sikap lagi dari masyarakat : INDONESIA TERSERAH !!! KOTA BIMA JUGA TERSERAH !!!
Kota Bima, 31 Mei 2020
M. Qadafi, Program Koordinator SOLUD NTB.